Tradisi-Tahlilan-100-Hari-Kematian-Menurut-Islam
Umum

Tradisi Tahlilan 100 Hari Kematian Menurut Islam

Hukum tradisi 100 hari menurut Islam – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas tradisi 100 hari. Kali ini pembahasan tentang bagaimana hukum adat 100 hari kematian orang. Diskusi di sini akan singkat dan langsung ke intinya. Lihat ulasan di bawah untuk informasi lebih lanjut.

Hukum adat 100 hari menurut Islam

 

Tradisi-Tahlilan-100-Hari-Kematian-Menurut-Islam

Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman https://www.dutadakwah.co.id/ Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.

 

Dalam kehidupan bermasyarakat kita sering menjumpai peristiwa yang mendoakan agar orang mati dalam 100 hari. Acara tersebut digelar dengan tujuan mendoakan almarhum, almarhum Arhumah. Tujuannya adalah untuk mengampuni dosa seseorang dan menemukan jalan yang lebih terbuka menuju kuburan. Lebih lanjut ia berharap dengan adanya shalat wasilah almarhum bisa lebih baik menjalani hari-harinya di kuburan sesuai ayat tentang kematian.

May Nyratus Day of the Dead Tradition

Hadis yang memungkinkan dan syarat untuk melaksanakan peringatan 100 hari

Syekh Isma’il Zain al-Yamani menulis dalam Hadis Sunan Abu Dawud nomor 2894:

حدثنا محمد بن العلاء أخبرنا ابن إدريس أخبرنا عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافر أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأة فجاء وجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظر آباؤنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فمه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها فأرسلت المرأة قالت يا رسول الله إني أرسلت إلى البقيع يشتري لي شاة فلم أجد فأرسلت إلى جار لي قد اشترى شاة أن أرسل إلي بها بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرالت إليي بها فقال لي بها فقيصي الع علي بها فقيصي عل علي بها فقيصي الع علي بها فقيصي الع علي بها يصي ال علي بها يصي الع علي بها فقيي ال علي بها فقيي ال علي بهَّا فقيصي ال علي بهَّا فقيصي ال عل به

Makna hadits dari Muahmmad Bin Al-‘Alaa

Muhammad bin al-‘Ala ‘menceritakan (Abdullah) bin Idris tentang’ Ashim bin Kulaib dari ayahnya (Kulaib) seorang pria Ansar (shahabat) dan berkata: ‘Aku pergi ke Ta’ziyah dengan Rasulullah ke salah satu jenazah .

Lalu aku melihat Rasulullah di atas kuburan, yang berkata ke kuburan: “Sebarkan arah kaki dan juga lebarkan arah kepala!” Setelah Rasulullah ingin pulang, tiba-tiba seseorang yang menjadi utusan (istri almarhum) bertemu dengannya dan mengajaknya (datang ke rumah wanita itu). Kemudian Nabi datang dan makan.

Kemudian Nabi juga mengambil dan memakan makanan yang diikuti teman-teman lainnya. Ayah kami melihat Rasulullah mengunyah makanan di mulutnya, lalu Rasulullah berkata, “Saya kira saya menemukan daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya ?!”

Kemudian wanita itu berkata, “Ya Rasulullah, saya sebenarnya memberi perintah untuk membeli kambing di Baqi, tetapi tidak menemukannya. Kemudian saya membelinya dari tetangga laki-laki kami untuk dikirimkan kepada saya, tetapi dia tidak ada di sana. Dan kemudian saya mengirim untuk membeli dari istrinya dengan uang kambing itu berharga dan kemudian mengirimkannya kepada saya dari dia. Rasulullah lalu menjawab, “Berikan makanan kepada para tawanan! ”

Informasi hadits dari Muahmmad Bin Al-‘Alaa

Keluarga almarhum diperbolehkan menyiapkan hidangan atau (wadhimah) makanan untuk yang berduka. Dan undang orang lain untuk memakannya, tapi jangan pamer atau pamer. Memang jika dipahami dari hadits, wadhimah termasuk qurbah (ibadah). Karena terkadang pemberian makan ditujukan untuk mengharapkan pahala bagi almarhum termasuk yang utama, khususnya Qurbah. Dalam hal ini, telah disepakati bahwa pahala dapat diserahkan kepada almarhum.

Mungkin juga tentang menghormati tamu dan niat untuk menghibur keluarga saat terjadi bencana. Tujuannya agar tidak larut dalam kesedihan lagi, menurut ayat Alquran, untuk membahagiakan orang lain. Kedua perjamuan itu diadakan pada hari kematian, seperti halnya istri almarhum dalam hadits di atas. Atau selesai keesokan harinya. (Mungkin Syaikh Ismail berarti hari ke 7, 40, 100 dan 1000).
Inti dari hadits tersebut adalah:

Diperbolehkan menyiapkan hidangan dan mengundang orang lain untuk makan.

Program tersebut harus dirancang sebagai ibadah dan untuk almarhum agar pahala dapat mencapai almarhum. Ini seperti jalan berbakti bagi orang tua yang telah meninggal.

Acara tersebut diadakan dengan tujuan untuk menghormati para tamu dan menghibur keluarga terdekat agar tidak larut dalam kesedihan.

Kisah 100 hari di masa Rasulullah

“Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena anggota keluarganya sibuk atau ada anggota keluarga laki-laki yang sibuk.” Menurut Syekh Isma’il, dalam hadits (keluarga ja’far), ada kemungkinan (ihtimal) khusus untuk keluarga ja’far, karena Rasulullah melihat keluarga ja’far berduka sehingga anggota keluarganya tidak sempat. makan lakukan.

Rasulullah kemudian meminta anggota keluarganya untuk menyiapkan makanan untuk keluarga Ja’far. Selain itu, tidak ada hadits syariah (jelas) yang menjelaskan hal ini; Rasulullah melarang keluarga almarhum menyiapkan santapan atau walimahan untuk pentakziyah dengan tujuan bersedekah.

Dari Aisyah, istri Nabi, para wanita berkumpul ketika salah satu anggota keluarga mereka meninggal, lalu turun ke anggota keluarga mereka dan orang-orang tertentu. Kemudian dia memerintahkannya untuk membawakannya sepanci sup yang terbuat dari tepung yang dicampur dengan madu dan kemudian sudah dimasak.

Kemudian buat bubur sarid dan kuahnya ditambahkan ke dalam bubur. Lalu dia berkata; “Makanlah makanan ini karena saya dengar dari Rasulullah bahwa sup bisa menenangkan hati yang sakit; Hilangkan beberapa kesulitan. ”

Inti dari hadits adalah diperbolehkan asalkan ada niat untuk menghormati tamu dan mendoakan serta mendoakan almarhum. Acara tidak boleh dilakukan dalam skala besar atau mewah, lebih baik memberikan makanan kepada yang membutuhkan misalnya kepada yatim piatu dan fakir miskin dan bermaksud mengamalkan untuk almarhum agar pahala dapat tiba.

Hukum 100 hari diperbolehkan dalam Islam

Seorang pria bertanya kepada Rasulullah Saw: ‘Ibuku telah meninggal, dan aku kira jika dia dapat berbicara dengan yakin bahwa dia akan memberi sedekah, apakah dia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?’ Rasulullah menjawab: ‘Benar’. ”
Hal yang sama terjadi di Mekah dan Madinah

As-Suyuthi juga mengatakan, “Sunnah yang memberi makan selama 7 hari itu berlaku di Makkah dan Madinah sampai sekarang. Intinya sudah ada dan tidak pernah ditinggalkan oleh gereja dari zaman para sahabat sampai sekarang. Dan mereka menyelesaikannya dengan mengambil dari salaf sebelumnya. ”

Hukum Syara ‘

Diijinkan untuk mengikuti hukum Syariah dengan niat amal dan banyak membaca Alquran.

Al-Hafizh Ibn ‘Asakir menceritakan tentang Abul Fath Nashrullah bin Muhammad bahwa Nashr al-Maqdisi meninggal pada hari Selasa tanggal 9 Muharram pada tahun 490 Hijriyyah di Damaskus dan kami tinggal di kuburannya selama 7 hari dan membaca hingga 20 khataman dalam Alquran.

Untuk peristiwa 40 hari, 100 hari atau 1000 hari setelah kematian oleh Tahlilan dan Bershadaqah, tidak ada bukti yang dikatakan sunnah. Namun, budaya seperti itu diperbolehkan menurut hukum Syariah. Dan tidak bagi mereka yang mengadakan acara untuk percaya bahwa itu adalah Sunnah Nabi. Tapi cukup memberi sedekah dan membaca Alquran. Membaca Alquran adalah pahala bagi jenazah, seperti dijelaskan di atas.
Saya tidak dalam acara tersebut

Acara tersebut bukan untuk bid’ah atau peniruan dari agama lain.

Dia mengatakan beberapa pernyataannya tentang acara keselamatan 7 hari; adalah salah satu Dakwah (ajaran Syariah) umat Hindu, yang diperebutkan dengan hadits di atas.
Dalam kegiatan acara

Acara tersebut tidak berdasarkan hukum Islam.

Jika asumsi itu benar; bahwa budaya kematian wadhimah didasarkan pada 7 hari, 40 hari, dst., pada warisan budaya Hindu Jawa; Seperti kepercayaan sebagian Kiyai dan sejarawan tentang tanah Jawa. Dan ketika ajaran Islam yang dikenalkan oleh Wali Songo datang, budaya tersebut sudah berlabuh pada budaya masyarakat Jawa saat itu.

Kemudian dengan dakwah yang sarat hikmah dan hikmah para wali maka budaya yang mengandung politeisme bergeser dan diarahkan menjadi budaya yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam yaitu dengan menggantinya dengan tahlilan maka diutuslah shalat. orang yang sudah meninggal atau roh yang mulia dan bersedekah.

Membaca sejarah metode Dakwah

Jadi jika kita membaca kembali sejarah Islam, cara dakwah wali 9 mengganti budaya hindu dengan ajaran yang bukan berasal dari tatanan syariah ini sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi untuk menggantikan budaya von Jahiliyyah mengolesi kepala bayi yang lahir dengan darah hewan yang disembelih dan diganti kepala bayi dengan minyak zakfaron.

Apa yang Rasulullah lakukan tersirat dalam hadits otentik diriwayatkan oleh al-Hakim di al-Mustadrak, Abu Dawud di Sunannya, Imam Malik di al-Muwaththa ‘dan al-Baihaqi di al-Sunan al-Kubrayang, semuanya Al-Aslami Diceritakan oleh Sahabat Abu Buraidah: “Ketika kita masih hidup di zaman Jahiliyyah; Ketika salah satu dari kami melahirkan bayi, kami menyembelih kambing dan kepala bayi kami diolesi darah kambing. Tetapi ketika Allah membawa Islam, kami menyembelih kambing, mencukur bulu kepala bayi, dan menggosok kepalanya dengan minyak zakfaron. ”

Oleh karena itu, diperbolehkan untuk mengadakan peringatan 100 hari almarhum dengan tujuan yang baik dan benar, mendoakan almarhum atau tidak untuk Riya dan mengutamakan orang lain seperti fakir miskin dan tetangga serta yang melakukannya. tidak bisa tidak boleh terpaksa atau tidak, malah timbul hutang yang bisa menambah beban, sifat acara itu untuk Tuhan dan sesuai dengan kemampuan.

Demikian ulasan singkat materi di atas; Hukum adat 100 hari menurut Islam. Semoga bisa bermanfaat dan memberi tambahan ilmu bagi kita semua. Terima kasih.

Lihat Juga : https://www.dutadakwah.co.id/doa-menyembelih-hewan/

5/5 - (1 vote)